sergap TKP – SURABAYA
Seorang pria pelaku penyalahgunaan dan peredaran narakotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Karangpilang jajaran Polrestabes Surabaya, Sabtu (1/9/2018) lalu.
Pelaku yang diketahui bernama Achmad Tohari (40), warga Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya tersebut ditangkap petugas berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa kediaman pelaku kerap digunakan sebagai tepat transaksi barang haram.
Alhasil dari penangkapan tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 3 poket sisa narkotika jenis sabu-sabu, 2 buah pipet kaca, 3 tutup bong / alat hisap sabu, 2 buah korek gas, 7 sekrop sabu plastik, 1 kantong kain warna hitam, 1 tempat kaca mata, dan 1 unit handphone samsung duos warna putih berikut kartu SIMnya.
Barang haram itu sendiri diketahui didapatkan pelaku yang juga indekost di Karangjati, Pandaan, Kabupaten Pasuruan tersebut dengan membeli dari seorang bandar yang diketahui identitasnya sebagai Cendol.
Akibat perbuatannya tersebut kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Karangpilang guna dilakukan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku turut disangkakan pula Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.