sergap TKP – SURABAYA
Usai sempat melakukan kerjasama terkait pemberantasan mafia tanah di tahun 2017 lalu. Polda Jatim kembali menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim dengan kembali melakukan penandatanganan nota kesepahaman / MoU (memorandum of understanding) kerjasama kembali dalam upaya pemberantasan mafia tanah.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan penandatangan MoU tersebut merupakan kelanjutan dari kerjasama yang sama di tahun lalu. “Jadi perjanjian kerjasama kali ini meneruskan kerjasama yang telah dilakukan tahun lalu. Untuk itu, kami dari Polda Jatim bersama BPN meneruskan apa yang sudah dilakukan,” kata Kapolda Jatim di Surabaya, Selasa (23/10/2018).
Luki Hermawan juga mengakui bahwa kasus pertanahan di Jawa Timur cukup rumit dan jumlahnya banyak sekali. Selain itu banyak sekali mafia tanah, sehingga diharapkannya para petugas bisa dengan mudah menyelesaikan kasus kasus pertanahan melalui ditandatanganinya MoU tersebut.
Tidak hanya itu menurutnya, persoalan tanah juga menjadi program prioritas Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehingga dengan perjanjian ini diharapkan para personel Polri, sampai dengan Polres jajaran akan makin mudah dan cepat menyelesaikan kasus pertanahan.
Kapolda mengungkapkan, kasus kasus tanah yang paling banyak adalah sertifikat dobel alias ganda, sehingga yang bersangkutan sama sama merasa memiliki hak atas tanah sengketa. “Ini masih kita pilah pilah, antara BPN dengan penyidik-penyidik yang ada di Polda Jatim,” ungkap Luki Hermawan.
Sementara Kepala BPN Jatim, Heri Santoso mengatakan dalam kerjasama ini dibentuk tim terpadu yang terdiri dari, tim pemberantasan mafia tanah, pemberantasan pungutan liar, dan percepatan pensertifikatan tanah aset Polri. “Kita sepakat bekerja sama memerangi mafia tanah. Dengan perjanjian kerja sama ini, akan dibentuk tim yang terpadu untuk menangani pemberantasan mafia tanah,” ujarnya.
Dimana menurutnya, perjanjian kerjasama ini merupakan pedoman dalam rangka kerjasama di bidang Agraria Pertanahan, serta untuk menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan tindak pidana. Sehingga ada tindakan pencegahan dan pemberantasan mafia tanah. Serta percepatan aset-aset Polri, yang selama ini sudah dilaksanakan oleh para Kantor Pertanahan bersama Kapolres di Kabupaten Kota.