sergap TKP – BEKASI
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yason sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Selain Bupati Neneng, terkait kasus yang sama KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.
Kedelapan orang tersebut masing-masing yakni, Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi, Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga kuat menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.
Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.
Sementara itu, ditempat terpisah, Terkait penetapan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yason sebagai tersangka, Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga menjelaskan jika saat ini pihaknya sedang melakukan penjemputan terhadap Bupati Neneng untuk di bawa ke kantor KPK di Jakarta.
“Untuk Bupati sedang dijemput dan dibawa ke KPK,” ujar Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/10).