sergap TKP – SURABAYA
Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus carding (bertransaksi menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal) alias pembajakan kartu kredit.
Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara menjelaskan dalam pengungkapan kasus inini pihaknya mengamankan dua orang pria yang telah ditetapakan sebagai tersangka berinisial MD, warga kelurahan Gading, Tambaksari, Surabaya dan FP, warga Purwodadi, Blimbing, Malang.
Untuk modus operandinya sendiri, perwira Polisi dengan dua melati dipundaknya tersebut menjelaskan kedua tersangka ini membobol kartu kredit orang lain melalui akun facebook. “Lalu mengambil data kartu kredit, kemudian melaksanakan kegiatan transaksi di dunia maya, dengan kartu kredit orang tersebut, dan kemudian memesan beberapa barang,” jelas Arman, Kamis (18/10/2018).
Barang barang yang dipesan dengan mengunkan kartu kredit orang lain tersebut merupakan barang-barang impor, seperti Laptop, Nintendo, handphone, serta berbagai pakaian branded, dan produk fashion lainnya. “Dan seluruhnya adalah elektronik yang diambil,” imbuhnya.
Kepada petugas yang bersangkutan mengaku telah melakukan aksi pembobolan kartu kredit tersebut selama du tahun terakhir. Yang mana lokasi operasi dan pengiriman barang pesanan dilakukan di Surabaya dan Malang “Diambilnya barang dari Jepang dan Amerika,” ucapnya.