Edarkan Sabu, Pasutri Diamankan Polisi

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Keduanya yang diketahui bernama Prio (36) dan istrinya Erika (26) tersebut ditangkap petugas berikut barang bukti 60 gram yang dikemas dalam 26 plastik klip siap edar di kediamannya, Jalan Krukah Lama Surabaya, pada Senin (23/10/2018).

Dijelaskan oleh Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Yusuf Wahyudiono mengatakan, penangkapan pasutri ini berawal dari informasi yang diberikan oleh petugas di lapangan yang mencurigai aktivitas keduanya. “Sepasang suami-istri ini mengaku baru dua bulan mengedarkan narkotika jenis sabu,” imbuhnya.

Atas hal tersebut pihaknya kemudian melakukan penggerebekan di kediaman tersangka dan berhasil mendapati barang bukti sebuah tas kecil berwarna hitam dan ternyata di dalamnya berisi narkotika jenis sabu. Selain itu turut diamankan pula barang bukti lain berupa 4 pipet yang di dalamnya masih berisi sabu, 2 buah timbangan elektrik, sepasang alat hisap atau bong, 1 buah handphone dan uang tunai senilai Rp 46 juta.

Kepada petugas pelaku nekat melakukan bisnis haram ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Saya nekat menjual sabu karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pak. Beli susu anak,” akunya.

Akibat perbuatannya tersebut keduanya harus mendekam dibalik jeruji besi secara terpisah sembari menantikan proses hukum lebih lanjut. Terhadap keduanya turut dipersangkakan pula pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.