KPK Jadwalkan Periksa Tiga Orang Saksi

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan akan memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan suap dalam tugas dan fungsi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Ketiga saksi yang berasal dari karyawan swasta tersebut bernama Andre Kurniawan, Petrus Simon, dan Tjio Mei Ping.

“Mereka diperiksa untuk tersangka ESS (Edy Saputra Suradja) selaku PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk yang juga Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP),” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Perlu diketahui, pada Jumat (26/10/2018), dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK juga telah menetapkan 4 oknum anggota DPRD Kalteng sebagai tersangka suap dari perusahaan sawit terkait pembuangan limbah pengolahan sawit.

Empat oknum angota DPRD yang menjadi tersangka tersebut diantaranya, Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B DPRD yakni Arisavanah dan Edy Rosada.

Selain Empat oknum angota DPRD yang menjadi tersangka,dalam kasus yang sama KPK juga menetapkan tersangka para pemberi suap yakni, Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wadirut PT Smart (Sinar Agro Resources and Technology), Edy Saputra Suradja; CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana; dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.

Keempat anggota DPRD diduga menerima uang Rp 240 juta dari penyuap.

Para anggota DPRD Kalteng penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara para tersangka pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.