Polda Jatim Tetapkan Ahmad Dhani Sebagai Tersangka

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Musisi Ahmad Dhani Prasetyo hari ini Kamis, (18/10/2019) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisan Daerah Jawa Timur atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukannya dalam video yang sempat viral di media sosial.

Dalam video tersebut mantan suami dari Maia Estianty tersebut nampak berada di depan lobi sebuah hotel di Surabaya sembari menyebut aksi demo yang dilakukan ratusan orang massa tolak #2019GantiPresiden tersebut merupakan hal yang idiot.

“Ini yang mendemo, yang demo ini yang membela penguasa. Lucu, lucu. Ini, ini idiot-idiot ini, idiot-idiot ini. Mendemo, mendemo orang yang tidak berkuasa” ujar Dhani pada Minggu (26/8/2018) lalu seperti dilansir dari detikNews.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat memberikan keterangan pers terkait ditetapkannya Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat memberikan keterangan pers terkait ditetapkannya Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka dilakukan pihaknya usai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli.

“Setelah memeriksa saksi-saksi ahli, seperti ahli bahasa, ahli pidana, kami merangkum, menyimpulkan dan masuk pada pemanggilan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Gedung Humas Mapolda Jatim Surabaya, Kamis (18/10/2018).

Dalam penetapan tersangka tersebut Ahmad Dhani disebut melangar Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 dan berdasarkan jadwal yang ada hari ini yang bersangkutan dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagi tersangka.

Namun, yang bersangkutan justru ingin menunda hal tersebut. “Tetapi hari ini dengan alasan yang tidak diketahui, bahwa yang bersangkutan ingin menunda. Kami sayangkan Dhani tidak ada di Polda Jatim dengan alasan yang disampaikan pengacaranya itu,” ujar Barung Mangera.

Untuk itu Polda Jatim dalam hal ini telah menyiapkan pemanggilan ulang kepada suami Mulan Jameela pekan depan. “Kami akan lakukan pemanggilan lagi dengan status yang sama sesuai dengan yang sudah ditetapkan undang-undang kepada penyedik dan penyelidik,” ujar Kabid Humas.

Sementara terkait adanya kemungkinan dilakukannya pencekalan terhadap Ahmad Dhani, Kabid Humas menyampaikan bahwa sampai detik ini pihaknya belum melakukan pencekalan karena yang bersangkutan bersik pro aktif kendati meminta pemeriksaan ditunda tanpa ada alasan yang jelas.

“Ditunda sampai kapan, mau di mana, dengan apa, tidak dijelaskan, sehingga kami masih memanggil untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya,” pungkas perwira polisi dengan tiga melati dipundaknya tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan oleh Banser terkait videonya yang diduga menyebut Banser idiot. Dn dlam penetapan tersangka ini pihak Polda Jatim sendiri telah memeriksa 10 orang saksi serta lima orang saksi ahli sebelum akhirnya menetapkan ayah dari Al Ghazali tersebut sebagai tersangka.

No More Posts Available.

No more pages to load.