Dari situ pihaknya berhasil menyita 11 paket plastik berisi sabu seberat kurang lebih 55,49 gram yang oleh pelaku diakui akan diserahkan ke pembeli namun justru terlebih dahulu tertangkap oleh petugas. “Akhirnya diamankan oleh jajaran kurang lebih 55 gram,” jelas Irjen Luki Hermawan di halaman Mapolrestabes Surabaya, Rabu (10/10/2018).
Tidak berhenti sampai disitu petugas kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan Amir di Delta Regency Sidoarjo. Alhasil pihaknya berhasil mengamankan 42 paket berisi sabu dengan berat total kurang lebih 6,2 kilogram yang disimpan dalam koper. “Ini masuk dari China melalui Riau. Dari Riau melalui jalur darat,” imbuhnya.