sergap TKP – SURABAYA
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus dugaan percabulan terhadap anak dibawah umur.
Dalam kasus tersebut petugas juga turut mengamankan seorang tersangka atas nama Nurhadi (31), warga Jalan Medayu Utara 31B/51 Surabaya.
Yang bersangkutan diduga kuat melakukan tindakan percabulan dalam hal ini dengan menyodomi korbannya yakni seorang anak laki-laki berusia 4 tahun berinisial SGV.
Dalam aksinya tersebut Nurhadi melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara memasukan alat kelaminnya ke dubur/anus korban hingga mengeluarkan sperma serta membekap mulut dan mencubit alat kelamin korban.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka Nurhadi saat ini harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan sembari menantikan proses hukum lebih lanjut.
Kepadanya turut dipersangkakan pula Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.