sergap TKP – YOGYAKARTA
Nova Candra Hermawan (27) tersangka pelaku pemerkosa dan pembunuhan Agnesia Mercyliano Cantika Prana Dewi (10), terancam dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Perbuatan tersangka sangat kejam. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis ancaman hukuman mati,” tegas Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Armaini, didampingi Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo dan Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Anak DIY, DR Sari Murti, di Mapolresta Yogyakarta, Senin (15/10).
Diketahui sebelumnya, seorang bocah yang diketahui bernama Agnesia Cantika (10), warga Jatimulyo, Kricak, Tegalrejo, Yogyakarta ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan.
Saat ditemukan, Jasad korban dalam kondisi mengapung di sungai Winongo pada Minggu (30/9/2018) pukul 14.40 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim forensik dari RS Bhayangkara, pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka. Di antaranya luka di bagian kepala, pembuluh darah pecah dan paru-paru berisi air.
“Dugaan kuat, sebelum tewas, Korban dipukul, dicekik dan diperkosa pelaku kemudian ditenggelamkan ke sungai,” kata Armaini.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka pelaku saat ini dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal 81 ayat (1) pasal 80 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Parlindungan anak atau kedua primer pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHP lebih subsider 285 KUHP subsider pasal 353 ayat (3) KUHP.