9 Terpidana Mati Dipindahkan Ke Lapas Nusakambangan

oleh -
oleh

sergap TKP – CILACAP

Sebanyak 9 (Sembilan) orang terpidana mati yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Gunung Sindur, Bogor dipindah ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ade Kusmanto mengatakan, kesembilan napi pidana mati yang dipindahkan tersebut, seluruhnya merupakan napi narkoba.

“Narkoba 9 orang. Untuk teroris tidak ada yang pidana mati,” kata Ade Kusmanto, Rabu, (28/11/2018) malam.

Ketika disinggung apakah kepindahan sembilan napi narkoba pidana mati itu terkait pelaksanaan eksekusi hukuman mati. Ade Kusmanto menjawab diplomatis.

Menurut Ade Kusmanto, kewenangan pelaksanaan eksekusi mati bukanlah berada di Kemenkumham, melainkan kewenangan pihak Kejaksaan Agung.

“Untuk eksekusi mati ranah Kejaksaan Agung.” Ujar Ade.

No More Posts Available.

No more pages to load.