sergap TKP – SERANG
Aparat gabungan Polda Banten dan Polres Serang Kota, berhasil meringkus Ar alias Iwan (29) tersangka pelaku penjambretan.
”Tersangka Ar alias Iwan ditangkap di sekitar rumah rekannya yang masih sekampung di wilayah Desa Gosara, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pada Minggu (18/11/2018) dinihari.” Kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten AKBP Asep Sukandarisman. Senin, (19/11/2018).
Terkait penangkapan itu, Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin menjelaskan, saat penangkapan petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kedua kaki tersangka karena berusaha melarikan diri dan tidak mengindahkan tembakan peringatan.
“Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kedua kaki tersangka karena, tersangka berusaha melarikan diri dan tidak mengindahkan tembakan peringatan,” ujar Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin. Senin (19/11/2018).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sedikitnya sudah sebanyak tujuh kali melakukan aksi penjambretan serupa di wilayah Kota Serang dengan sasaran pengendara motor yang membawa tas.
Sasaran utama pelaku itu, rata-rata adalah para pengendara motor yang membawa tas.
“Dari hasil penangkapan, sejumlah barang hasil jambret berhasil diamankan diantaranya handphone yang dijual kepada penadah di Kota Serang, dan penadahnya juga sudah kita diamankan,” pungkas Komarudin.