sergap TKP – SURABAYA
Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim akan segera melimpahkan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh musisi Ahmad Dhani ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menjelaskan pelimpahan tersebut hanya tinggal menunggu hasil laboratorium terkait pemeriksaan barang bukti tersangka Ahmad Dhani.
“Artinya tahapan dari proses penyidikan dan pemberkasan sedang kita lakukan, menunggu hasil laboratorium terkait dengan penelitian dari alat bukti yang telah kami sita,” jelas Kombes Ahmad Yusep di Mapolda Jatim, Rabu (21/11/2018).
Selain itu pihaknya juga menyebut bahwa berkas berkas yang hendak dilimpahkan kepada Kejaksaan sudah hampir selesai termasuk data data yang ada sudah lengkap dan ditambah lagi dengan data lain lain sebagai tambahan identifikasi.
“Rencana tahap satu nanti nunggu dari hasil laboratorium, kelengkapan dan barang bukti dari saudara Ahmad Dhani sudah kami ambil identifikasi untuk pengambilan foto dan lainnya,” beber Dirreskrimsus.
Sementara terkait pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan oleh pihak Ahmad Dhani, pihaknya mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap dua dari tiga orang saksi yaitu ahli ITE, ahli pidana, dan ahli bahasa. Dimana sampai batas waktu yang telah diberikan, saksi ahli bahasa masih belum dapat hadir.
“Untuk beberapa saksi ahli sudah kami lakukan pemeriksaan dan kemudian untuk saksi yang meringankan yang diajukan oleh pihak saudara Ahmad Dhani pun sudah kami akomodir, namun yang bersangkutan nama yang dimunculkan sampai kami jadwalkan dan panggil untuk melaksanakan proses pemeriksaan namun tidak dapat hadir. Yang bersangkutan sibuk, dua orang sudah diperiksa, yang satu belum,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani Prasetyo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada Kamis (18/10) lalu dimana politisi Partai Gerindra ini dilaporkan Koalisi Bela NKRI dengan tuduhan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dengan kata-kata idiot pada Minggu (26/8) lalu.