sergap TKP – SURABAYA
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) berhasil menggagalkan dan mengungkap upaya peredaran narkoba asal Malaysia. Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan seorang warga negara Malaysia bernama Cheah Koon Loong dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 535 gram.
“Pelaku ditangkap saat masih di terminal 2 Bandara Juanda. Jadi belum keluar dari area bandara,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra di Surabaya. Rabu, (28/11/2018).
Penangkapan terhadap pelaku bermula saat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda (TMPJ) menginformasikan kepada BNNP Jatim terkait adanya upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu oleh WN Malaysia yang langsung didalami oleh Tim BNNP Jatim.
“Setelah dilakukan penanganan, kemudian kita temukan tersangka yang benar membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 535 gram, yang berusaha dimasukkan dari Malaysia ke wilayah BNNP Jatim,” ujar Wisnu.
Wisnu mengungkapkan, modus yang digunakan tersangka dalam menyelundupkan barang haram tersebut adalah dengan menggunakan teknik “body wrapping”. Yaitu dengan menempelkan sabu-sabu itu di bagian badannya, yang kemudian diikat menggunakan kain.
“Kami menyebutnya dengan istilah ‘body wrapping’. Jadi barang buktinya itu direkatkan di tubuhnya, direkatkan di bagian perut dan diikat dengan kain. Kemudian ditutupi baju, dengan harapan tidak diketahui petugas,” terang Wisnu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Cheah Koon Loong mengaku berkunjung ke Indonesia untuk berwisata. Selain itu tersangka juga baru pertama kali masuk ke Indonesia dan paspor yang digunakan pun masih baru.
“Terkait pengakuan tersangka,saat ini kita masih melakukan pendalaman.” Pungkas Wisnu.