Ditreskrimsus Polda Jatim Amankan Tersangka Penyebar Berita Hoax

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengamankan seorang tersangka bernama Wisnu Nugroho (27), atas dugaan penyebaran berita bohong atau Hoax.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan, Tersangka diamankan karena mentransmisikan atau menyebar berita bohong atau Hoax melalui media sosial Facebook (FB).

“Tersangka (Wisnu Nugroho) mengupload konten foto yang isinya tidak sesuai kenyataan sebenarnya, bahkan tidak benar sama sekali,” kata Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan. Rabu (21/11).

Konten Hoax yang disebar pelaku adalah, foto siswa-siswa SPN Mojokerto yang saat itu sebenarnya sedang melakukan kegiatan agama, Namun  tersangka  memodifikasi foto-foto itu dengan memberi tulisan atau caption seolah-olah kegiatan siswa SPN Mojokerto tersebut sedang memberi dukungan ke salah satu paslon Pilpres.

Tidak butuh waktu lama, hanya dalam kurun waktu 24 jam, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya berhasil membekuk tersangka.

“Tersangka dibekuk di Semarang, Jawa Tengah,” ujar  Ahmad Yusep Gunawan.

Dihadapan petugas, Tersangka mengaku foto-foto yang di upload di Facebook tersebut diambil dari foto-foto dari grup FB lain pada tahun 2017.

Ketika ditanya motif penyebaran foto tersebut, Wisnu Nugroho yang mengelak dan tidak bisa menyebutkan foto tersebut diambil atau dicopy dari grup apa, serta berdalih jika dirinya hanya meng-copy paste (Copas) foto-foto itu kemudian menguploadnya ke Facebook miliknya.

“Lupa, soalnya grupnya banyak, Saya pikir meyakinkan karena banyak yang mengeser, maka saya teruskan,” ujar Wisnu Nugroho.

“Apapun alasan tersangka, akibat perbuatannya  Tersangka kita jerat pasal 14 Jo pasal 15 UU ITE. Dan tidak menutup kemungkinan apabila ada alat bukti lain kita akan tambahkan pasalnya,” tegas Yusep Gunawan.

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.