sergap TKP – JAKARTA
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan majelis hakim saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018), menuntut agar Ahmad Dhani diganjar hukuman 2 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Ahmad Dhani bersalah karena telah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan antar individu berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA).
Atas tuntutan JPU, Hakim Ketua, Ratmoho kemudian menanyakan kepada Dhani dan kuasa hukumnya apakah akan mengajukan pleidoi (nota pembelaan) atau tidak.
Menanggapi pernyataan Hakim Ketua, Ahmad Dhani, melalui kuasa hukumnya Hendarsam Marantoko menyatakan akan mengajukan pledoi.
“Dua minggu yang mulia (untuk mengajukan pleidoi),” ujar kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko.
Menurut Dhani, tuntutan hukuman yang dibebankan pada dirinya tidak layak, karena JPU tidak menyebutkan secara jelas golongan mana yang merasa jadi sasaran ujaran kebenciannya.
“Golongan mana yang saya beri ujaran kebencian. Berarti abstrak,” ujar Dhani
Ada golongan yang abstrak, yang dituduhkan ke saya bahwa saya telah memberikan pernyataan kebencian kepada golongan yang abstrak itu
“Jadi tidak sebutkan kepada siapa saya beri pernyataan kebencian, kepada orang Cina kah, Arab kah, agama Islam kah, Kristen kah. Ngga ada,” terang Dhani usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Jadi SARA itu hanya berupa retorika (Jaksa) saja tapi tidak ada detilnya,” imbuh Dhani.