sergap TKP – JAKARTA
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu (RYB), sebagai tersangka terkait proyek di Pemkab Pakpak Bharat.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, selain RYP, dalam kasus yang sama KPK juga menetapkan Plt Kadis PUPR Pemkab Pakpak Bharat berinisial DAK dan pihak swasta, ASE, sebagai tersangka.
“KPK telah meningkatkan penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua orang tersangka diduga sebagai penerima DAK dan HSE,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo. Minggu (18/11/2018).
Menurut Agus, RYP diduga menerima duit suap Rp550 juta dari seorang perantara secara tiga kali. “Tanggal 16 November sebesar Rp150 juta, kemudian 17 November Rp250 juta, kemudian yang tadi malam 5 menit sebelum jam 12 saudara RYB menerima Rp150 juta,” ujar Agus.
Akibat perbuatannya, Remigo dan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP