Polda Jatim SP3 Kasus Dugaan Penipuan Ahmad Dhani

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp200 juta yang menjerat musisi pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani Prasetyo.

SP3 atas kasus investasi vila di Kota Batu tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera dilakukan pihaknya lantaran tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut dan menyimpulkan bahwa kasus tersebut adalah perkara Perdata.

“Penyidik menyimpulkan bahwa ini masalah Perdata. Sehingga kita SP3 kan kasus ini. Tidak masuk ke ranah penyidikan, karena tidak masuk pidana seperti itu hasil kesimpulannya,” jelas Kabid Humas, Senin (26/11/2018)

Seperti diberitakan sebelumnya, politikus Partai Gerindra tersebut dilaporkan pengusaha M. Zaini Ilyas atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam laporan bernomor LPB/1232/IX/2018/UM/JATIM tertanggal 26 September 2018 dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.

Kasus ini sendiri bermula saat pelapor dan terlapor Ahmad Dhani melakukan pertemuan dengan mantan Wali Kota Batu Edy Rumpoko di rumah dinasnya. Kala itu suami Mulan Jamaeela itu bercerita terkait proyek pembangunan vila di Batu. Lalu Ahmad Dhani menawarkan pada Zaini keuntungan sebesar lima persen dengan meminjamkan modal senilai Rp400 juta yang akan dikembalikan selama satu bulan.

Tertarik dengan tawaran tersebut, pelapor selanjutnya memberikan pinjaman ke Ahmad Dhani via transfer sebanyak dua kali dengan total Rp400 juta. Namun hanya hanya dikembalikan sebesar Rp200 juta dan sisanya belum dibayar.

No More Posts Available.

No more pages to load.