sergap TKP – LAMPUNG SELATAN
Selama Operasi Cempaka Krakatau 2018 yang digelar sejak 16 hingga 29 Oktober 2018, Polres Lampung Selatan dan jajarannya berhasil menangkap sebanyak 32 orang yang diduga sebagai tersangka pelaku kejahatan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan SIK MH, mengatakan, para tersangka yang ditangkap pada Operasi Cempaka Krakatau 2018 itu, mereka rata-rata merupakan pelaku kejahatan jenis kasus curas, curat dan curanmor (C3) dan kasus judi.
“Selain mengamankan tersangka, dari penangkapan tersebut petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yang disita dari para tersangka,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan SIK MH saat menggelar ekspos di halaman Polres Lampung Selatan. Rabu (7/11/2018).
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka diantaranya, 5 buah senjata tajam golok, 4 unit sepeda motor, 6 unit peralatan judi, 1 buah kunci leter T, 6 buah barang-barang elektronik dan 25 unit lain lain.” Ujar Syarhan.