sergap TKP – LAMPUNG
Aparat Satres Narkoba Polres Lampung Timur, berhasil membekuk tersangka pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Tersangka bernama Minak Niti Hasan Basri alias Hasan Selawi (48), warga Jabung, Lampung Timur, ditangkap saat makan siang bersama keluarga di rumahnya.
Kapolres Lampung Timur, AKBP. Taufan Dirgantoro mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawalnya dari laporan Nomor :LP/877-A/XI/Polda Lampung/Polres Lampung Timur, tanggal 13 November 2018.
“Atas dasar itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan yang akhirnya mengarah kepada tersangka,” kata Kapolres Lampung Timur, AKBP Taufan Dirgantoro. Kamis (15/11/2018).
Selain mengamankan tersangka, dari hasil penggeledahan petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya, 16 paket sabu-sabu, 3 bundel plastik klip, 1 timbangan digital, 3 lembar kertas bukti transfer, 1 buah senjata pisau garpu, 1 buah gunting dan sedotan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.