Polres Sintang Tetapkan 10 Orang Sebagai Tersangka PETI

oleh -
oleh

sergap TKP – SINTANG

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI), Polres Sintang akhirnya menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi mengatakan, pengungkapan kasus penambangan emas tanpa izin  oleh Satreskrim Polres Sintang selama bulan November 2018, merupakan pengembangan dari total lima laporan polisi (LP) yang masuk ke Polres Sintang.

Menurut Adhe Hariadi, sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya peringatan baik yang bersifat preventif dan preventif terkait penambangan emas tanpa izin.

Upaya-upaya peringatan yang bersifat preventif dan preventif yang telah dilakukan diantaranya, melakukan pemasangan spanduk-spanduk imbauan, baik di bantaran sungai maupun di Polsek jajaran Polres Sintang.

“Mudah-mudahan dari 10 orang tersangka yang kita tangkap ini dapat mengurangi bahkan meniadakan kegiatan dari penambangan tanpa izin sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi yang lainnya,” ujar  Adhe Hariadi. Kamis (22/11/2018)

No More Posts Available.

No more pages to load.