Polrestabes Surabaya Amankan 4 Tersangka Order Fiktif

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Unit Tindak Pidana Ekonomi, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan empat orang sindikat pelaku order fiktif transportasi ojek berbasis aplikasi online (Grab).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menjelaskan keempat anggota sindikat yang berhasil diamankan pihaknya antara lain yaitu FS (28) warga Gayungan, Surabaya; DA (25) warga Siwalankerto, Surabaya; AP (26) warga Gubeng, Surabaya; dan AK (34) warga Tambaksari, Surabaya.

Keempat tersangka ini dalam menjalakan aksinya terdiri dari satu orang pengojek yang menjadi anggota atau mitra kerja Grab. Sedangkan tiga orang lainnya berperan sebagai pengorder fiktif. “Kemudian dia mempunyai aplikasi dengan menggunakan tiga hape secara resminya,” ujar Sudamiran, Sabtu (3/11/2018).

Dari situ kemudian tersangka menggunakan delapan unit handphone yang dipakai untuk membuat akun pelanggan Grab. Selanjutnya akun tersebut digunakan untuk melakukan order yang sebenarnya fiktif dan tujuan utamanya adalah meraup poin dari Grab.

Selain membuat akun pelanggan Grab, tersangka juga menggunakan aplikasi bernama Moc Location, yang berguna untuk membuat rute perjalanan palsu, sehingga dalam hal ini tersangka seolah olah sedang melakukan kegiatannya sebagai sopir ojek online yaitu mengantarkan pelanggan.

“Seolah olah aplikasi itu adalah benar, baik rute dan sebagainya, akhirnya dia mendapatkan kelebihan poin. Dia rata rata sehari mendapatkan 250 ribu,” paparnya.

Kepada petuga tersangka mengaku telah menjalankan aksinya tersebut selama kurang lebih satu tahun terakhir. Belum diketahui kerugian yang dialami pihak Grab atas kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, karena masih dilakukan proses penghitungan atau audit selama tersangka melakukan aksinya tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut para tersangka ini terancam dijerat dengan pasal 51 Undang Undang No 35 Tahun 2015 tentang Informasi Transportasi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.