sergap TKP – BANDA ACEH
Petugas Polsek Kuta Alam berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, berinisial DIP alias Cek (25), di Jalan WR Supratman, Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
“Tersangka ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB, saat petugas melaksanakan patroli dan melintas di Jalan WR Supratman,” kata Kapolsek Kuta Alam, Iptu Miftahuda Dizha Fezuono SIK. Rabu (21/11/2018).
Dari hasil pengeledahan polisi juga mengamankan barang bukti berupa tujuh paket sabu-sabu.
“Ketujuh paket sabu-sabu itu, di sembunyikan pelaku di dalam lipatan celana bagian bawah kaki sebelah kiri,” ujar Iptu Miftahuda Dizha Fezuono.
Selain menemukan tujuh paket sabu-sabu, Polisi juga menemukan sebuah kaca pyrex yang disimpan di kotak rokok dalam kantong celananya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, Tersangka DIP saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kuta Alam.