sergap TKP – TANGGAMUS
Polsek Sumberejo Polres Tanggamus menangkap, Adi Prasetyo alias Senggung (22) warga Pekon Air Abang Kecamatan Ulu Belu Tanggamus,terduga pelaku pencurian motor (Curanmor).
Pelaku ditangkap seusai mencuri motor Honda Revo B 3250 BDJ milik Dedi Saputra (18) warga Pekon Wonoharjo Kecamatan Sumberejo Tanggamus..
“Tersangka Senggung, ditangkap pada Kamis (22/11/2018) sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Raya Pekon Sinarmulyo Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus,” kata Kanit Reskrim Polsek Sumberejo Aipda Tri Junaidi, Kamis, (22/11/2018).
Dari penangkapan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1unit sepeda motor Honda Revo B 3250 BDJ milik korban yang sudah dipreteli seluruh bodynya oleh pelaku.
Kepada petugas, Tersangka Senggung mengaku baru sekali mencuri dengan berdalih ketika ia ingin berusaha mencari nafkah tetapi tidak ada kendaraan, sehingga ketika ia berada di Pekon Wonoharjo melihat sepeda motor korban timbul niat untuk mencuri.
Apapun alas an pelaku, akibat perbuatannya Tersangka Senggung terancam dijerat pasal 363 KUH Pidana.
“Tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Tri Junaidi.