Tangkap Kurir Narkoba, Polrestabes Surabaya Amankan 1 Juta Pil Koplo Jenis LL

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria berinisial KD (52) warga Jalan Bratang Tangkis Gg V No. 2, Surabaya, lantaran diduga terlibat kasus penyalahgunaan obat jenis Pil LL.

“Tersangka KD ditangkap dirumahnya. Setelah dikembangkan ke tempat kosnya di Jalan Ngagel Tirto, Surabaya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 10 karton yang berisikan 10 ribu botol yang berisikan Pil LL dengan masing-masing botol berisikan  1000 Pil LL  atau dengan jumlah total sebanyak 1 juta butir Pil LL,” kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus Simarmata, S.Sos, S.I.K, MH. didampingi Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Indra Mardiana. Jum’at (30/11/2018).

“Tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari rekannya AL untuk mengambil sepuluh karton berisi Pil LL di Jalan Raya Beji Bangil, Pasuruan.” terang  Leonardus Simarmata,

Selain mengamankan barang bukti berupa pil koplo jenil Pil LL sebanyak 1 juta butir. Dari penangkapan tersangka KD, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP merk Samsung, uang tunai Rp 130 ribu.

Kepada petugas, Tersangka KD juga mengaku jika untuk setiap pengiriman barang haram tersebut, mendapat upah dari AL sebesar Rp 1 juta.

“Tersangka KD  mengaku hanya sebagai kurir dan untuk setiap kali penggiriman mendapat upah sebesar Rp 1 juta.” ujar Leonardus Simarmata.

“Terkait pengakuan tersangka saat ini kami masih kembangkan. Sedangkan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang RU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Jo Pasal 55, 56 KUHP,” tegas Leonardus Simarmata.

No More Posts Available.

No more pages to load.