sergap TKP – JAKARTA
Hasil penegakan hukum Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau E-Tilang yang diterapkan pihak kepolisian, tercatat ada sebanyak 4.950 kendaraan yang tertangkap melanggar sistem E-TLE.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, selama 46 hari dilakukan E-Tilang, ada 4.950 kendaraan yang tertangkap melanggar sistem E-TLE.
“Jumlah tersebut didapat sejak penegakan hukum E-TLE diterapkan dari tanggal 1 November hingga 16 Desember 2018,” kata AKBP Budiyanto.
Berdasarkan catatan pihak kepolisian, dari sebanyak 4.950 kendaraan yang tertangkap melanggar sistem E-TLE hingga saat ini tercatat ada sebanyak 484 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan pelanggar yang sudah diblokir oleh pihak kepolisian.
“Sebanyak 484 kendaraan terblokir karena tidak mematuhi kewajiban hukum dalam sistem E-TLE,” ujar Budiyanto.
Sesuai dengan ketentuan yang ada, Apabila pelanggar yang tidak membayar denda Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau E-Tilang, Polisi selanjutnya akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pelanggar.