sergap TKP – SEMARANG
Sebanyak 508 narapidana yang terdiri dari 220 narapidana tindak pidana terorisme dan 288 narapidana tindak pidana korupsi di Jawa Tengah, terancam tidak akan mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka Hari Natal 2018.
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng, Heni Yuwono lewat siaran persnya Senin (24/12/2018).
“Untuk pidana khusus terorisme dan korupsi tidak ada yang memperoleh remisi,” ujar Heni Yuwono.
Menurut Heni, Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif dalam program pembinaan yang telah narapidana lakukan selama menjalani masa pidananya.
“Remisi merupakan apreasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” terang Heni.
Untuk diketahui, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.01.05.05-733 Tanggal 25 Oktober 2018 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2018 Kepada Narapidana dan Anak.
Dari 13.531 napi di Jateng, sebanyak 360 narapidana Nasrani diputuskan untuk mendapatkan Remisi Khusus I atau masih menjalani sisa pidana, dan 5 orang narapidana mendapat Remisi Khusus II atau langsung bebas.
Heni menambahkan, Untuk penerima remisi Natal saat ini didominasi narapidana umum dan narkoba karena jumlah para narapidananya lebih banyak.
“Untuk napi Tindak Pidana Umum (Pidum) sebanyak 160 orang, 197 narapidana kasus Narkotika yang mendapatkan Remisi Khusus I, sedangkan Remisi Khusus II hanya 4 orang dari kasus Pidum” pungkas Heni.