Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu Asal Malaysia

oleh -
oleh

sergap TKP – BATAM

Tim Gabungan Satgas Narkotics Internasional Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 7 kilogram narkotika jenis sabu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, Narkoba golongan 1 ini, dipesan dari Malaysia dan rencananya akan dibawa ke Jakarta melalui Batam.

Selain menggagalkan upaya penyelundupan, dari pengungkapan kasus ini, petugas juga mengamankan 5 orang tersangka yakni Robat Chandrasena (48), Zulfadli (41) alias Zul alias Fadli, Anwar (38), Abdul Kadir (42), dan Mustafa (29) alias Mustafa Kamal.

“Ke- 5 orang tersangka itu, ditangkap dengan waktu dan tempat yang berbeda-beda,” kata Brigjen Pol Eko Daniyanto. Senin (17/12/2018).

Kelima tersangka yang diamankan tersebut yakni, RC (Robat Chandrasena) merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. Dimana WNA Malaysia tersebut berperan sebagai penyedia sabu-sabu.

Eko Daniyanto menjelaskan, dalam kasus ini Anwar asal Jakarta perannya sebagai pemesan sabu di Jakarta, Mustafa asal Kampung Aceh Batam berperan sebagai pengendali keuangan, Zulfadli asal Kampung Aceh Batam berperan sebagai pemesan sabu ke Malaysia, Abdul Kadir merupakan ABK Kapal asal Langkat Sumut berperan sebagai pembawa sabu dari Malaysia. Kemudian Robat asal Malaysia perannya sebagai penyedia sabu dari Malaysia.

“Selain menangkap 5 tersangka sindikat peredaran sabu Malaysia – Indonesia dan mengamankan sabu seberat 7 kg. Tim Satgas NIC juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 8 unit hp berbagai merk serta 10 buah buku catatan penjualan sabu,” ujar Eko Daniyanto.

No More Posts Available.

No more pages to load.