sergap TKP – JAKARTA
Tim Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menetapkan Habbib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian lantaran menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Habbib Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 WIB hingga pukul 22.30 WIB.
Azis Yanuar, selaku kuasa hukum Habbib Bahar usai mendampingi pemeriksaan membenarkan, jika kliennya memang telah di tetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan.
“Habbib Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Azis Yanuar di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Kamis (6/12/2018) malam.
“Habbib Bahar disangkakan melanggar Pasal 4 b butir kedua UU Nomor 40/2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis,” ujar Azis Yanuar.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Azis mengatakan kliennya belum ditahan. Azis pun mengaku pihaknya belum akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka ini.
“Nanti akan Kami diskusikan dulu untuk langkah selanjutnya,” tutur Azis.