BNNP Jatim Amankan 2 Pengedar Sabu

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Sebanyak dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur di Jalan Tol Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (3/12/2018) malam sekira pukul 22.47 WIB.

Dikatakan oleh Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso, kedua pengedar narkoba jaringan Kota Mojokerto yang diketahui berinisial WH (34) dan MN (37) ini diamankan petugas berikut barang bukti berupa 600 gram narkotika jenis sabu-sabu siap edar.

“Penangkapan ini merupakan pengembangan dari sindikat yang ada di Mojokerto. Ada dua lokasi baru yang kita lakukan penangkapan, walaupun barang buktinya tidak besar tapi kita sudah gambar semuanya. Mereka berencana memasok untuk wilayah Mojokerto,” jelas Bambang.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula ketika pihaknya melakukan pembuntutan terhadap pelaku. Tidak hanya itu timnya juga membajak media sosial yang digunakan oleh jaringan tersebut dan mendapati bahwa tersangka dikenalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) Porong, Sidoarjo.

Dari situ diketahui pula bahwa akan diadakan transaksi di jalan HR Muhammad Surabaya. “Setelah dilakukan pembuntutan, tim melakukan penangkapan di tol gate Sidoarjo-Porong, dan benar didapatkan target membawa narkotika jenis sabu-sabu,” kata Bambang.

Tak cukup sampai disitu, dari pengembangan yang dilakukan pihaknya didapati pula barang bukti lain berupa 100 gram sang-sabu yang yang disita dari tempat penyimpanan pelaku yang ada di Modongan, Mojokerto.

“Kami berusaha untuk menekan menekan jangan sampai peredaran ini sampai di wilayah Jatim lain saat Natal dan tahun baru. Untuk itu kami jauh-jauh sebelumnya melakukan pengembangan di Mojokerto yang gudangnya sedang disergap,” ujarnya.

Sementara untuk barang bukti lain yang ikut  disita petugas antara lain berupa satu unit mobil, dua buah KTP, tujuh telepon genggam, buku rekening, alat hisap, plastik klip, kartu keluarga dan satu timbangan digital.
Bambang menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan perkara kepada jaringan mana saja yang terlibat.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatnnya tersebut kedua pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), dan pasal 132 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.