sergap TKP – SURABAYA
Team Sus Opsnal bekerjasama dengan Unit I Subdit I Ditreskoba Polda Jatim berhasil mengamankan narkotika jenis shabu sebanyak 3,047 kilogram (Kg).
Barang bukti shabu sebanyak 3,047 kg yang dikemas menjadi 30 (tiga puluh) bungkus plastik klip itu, diamankan bersama seorang tersangka pengedar bernama Edie Widjayanto bin Suyadi (44), warga Jalan DR Wahidin Sudiro Husodo, Kota Pasuruan.
“Tersangka (Edie Widjayanto bin Suyadi) ditangkap pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2018 sekira Pukul 15.30 wib di Jalan Panglima Sudirman Depan Telkom Pasuruan Kota,” kata Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol. Drs Sentosa Ginting Manik. Sabtu (22/12/2018).
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti shabu sebanyak 3,047 kg, dari hasil pengeledahan polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) Hp merk Samsung warna hitam berikut Sim Card, dan uang tunai sebesar Rp 1 juta.
Dihadapan polisi, tersangka mengaku barang bukti tersebut didapat dari rekannya yang saat ini ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) Malang, dan untuk setiap kali pengiriman per 100 gramnya, tersangka mendapat upah Rp 1 juta.
“Menurut pengakuan tersangka, barang bukti tersebut didapat dari rekannya Koplo yang berada di lapas Malang, dan untuk setiap pengiriman 1 bungkus shabu seberat 100 gram tersangka juga mengaku mendapat imbalan sebesar Rp 1 juta,” ujar Sentosa Ginting.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,