sergap TKP – SURABAYA
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, menangkap seorang pria berinisial MYA (23), warga Gresik yang merupakan tersangka pelaku penyebar video porno.
Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengatakan, tersangka MYA ditangkap karena mengancam menyebarkan video porno enam wanita yang merupakan mantan pacarnya di situs dewasa.
“MYA melaksanakan kegiatan tindak pidana UU ITE dari tahun 2013 – 2018. Kami mengetahuinya saat melakukan patrol siber di bulan Oktober. Kami masuk di situs www.xvideos.com , kami menemukan enam video itu dan mendapati yang bersangkutan mengungahnya,” kata AKBP Arman Asmara. Kamis (6/12/2018).
Arman menjelaskan, modus operandi tersangka, tersangka menggaet wanita dan menjadikannya sebagai pacar kemudian setelah berpacaran, pelaku melakukan video call dan meminta korban untuk berpose bugil dengan berbagai gaya lalu merekamnya.
“Saat korban mulai bosan dengan ulah pelaku dan meminta putus hubungan, dengan bekal video itu pelaku mengancam akan meyebarkan pose-pose bugil korban ke media sosial seperti Whatapp, line, Instagram dan situs porno lainnya,” ujar Arman.
Selain menangkap tersangka MYA, dari pengembangan penyelidikan polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya, 1 buah Laptop, 3 buah Handphone, dan 1 buah Hardisk eksternal ukuran 1 TB milik tersangka.
Untuk mengetahui kondis kejiawaan, polisi saat ini juga berencana akan memeriksakan kondisi psikologi tersangka pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat UU ITE Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016.