sergap TKP – SURABAYA
Team IT bersama Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim, berhasil mengamankan sebanyak 3,455 Kg Narkotika jenis shabu-shabu.
Narkoba yang di kemas dalam 3 (tiga) bungkus plastik yang masing-masing berisi 1,160 Kg, 1,130 Kg, dan 1,165 Kg tersebut, diamankan dari seorang tersangka bernama Heriyanto alias Ipank alias Tegar Bin Nur Sahid (29), warga Desa Plaosan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
“Penangkapan terhadap tersangka ini, merupakan hasil pengembangan kasus dengan Nomor : LP/118/IV/2018/Ditresnarkoba,” kata Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol. Drs. Sentosa Ginting Manik. Senin, (17/12/2018).
“Tersangka Ipank ditangkap pada hari Jum’at, tanggal 14 Desember 2018, sekira pukul 17.30 Wib di area parkiran pelabuhan Tanjung Mas,Semarang.Jawa Tengah,” ujar Sentosa Ginting Manik.
Kepada petugas, Ipank mengaku barang haram tersebut didapat dari seorang yang tidak dikenal di Pontianak yang disuruh oleh Cak Dul (DPO).
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti berupa 3,455 Kg Narkotika jenis shabu-shabu, dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti lain diantaranya yakni, 2 buah handphone, 1 (satu) lembar tiket pesawat, 1 (satu) lembar tiket kapal laut, 1 (satu) buah kardus kipas angin, dan uang tunai Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” tegas Sentosa Ginting.