Jadi Pelaku Judi Online, 7 WN Tiongkok Diamankan Polda Jatim

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Kepolisan Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus perjudian dalam jaringan (daring) atau lebih dikenal sebagai judi online yang diduga dilakukan oleh warga negara (WN) Tiongkok.

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara menjelaskan bahwa dari pengungkapan kasus yang bermula dari adanya laporan masyarakat tersebut pihaknya mengamankan 7 WN Tiongkok dengan rincian enam pria dan satu wanita yang masing masing berinisial ZL, ZY, GX, GG, HS, CQ dan GG.

“Tujuh tersangka ditangkap 14 November 2018 di Surabaya. Dari laporan masyarakat, WN Tiongkok itu melaksanakan kegiatan pembelian beberapa barang elektronik untuk kegiatan judi,” ungkap Arman Asmara di Surabaya, Senin (24/12/2018).

Lebih lanjut, Arman menjelaskan setelah pihaknya melakukan tindak lanjut dengan melakukan penelusuran bersama Imigrasi, pihaknya mendapati bahwa ketujuh WN Tiongkok tersebut datang ke Indonesia dengan visa kunjungan wisata.

Sementara terkait modus operandi yang dipakai oleh para tersangka ini adalah memanfaatkan laman Http://aaa.pcddvip.net:8001/admin yang merupakan situs judi sembari mencari pelanggan. “Apabila ada teman yang tertarik dan suka, mereka berteman kemudian diajak untuk masuk laman dan memutar uang di dalam media daring itu,” imbuhnya.

Adapun keuntungan yang didapatkan oleh para tersangka ini berkisar ¥5000 (Yuan) per hari. “Keuntungan yang diperoleh tersangka adalah 5.000 Yuan atau Rp10 juta per hari. Kegiatan ini sudah dilakukan dua bulan,” ucapnya.

Kepada petugas para pelaku yang rata rata merupakan tamatan sekolah menengah atas di Tiongkok tersebut mengaku masuk ke Indonesia dengan dibawa oleh seseorang dengan tujuan memutar laman dengan judi daring karena di negara asal mereka perjudian juga dilarang.

“Kegiatan ini terstruktur, akan kami kembangankan siapa yang membawa ke Indonesia dan menyiapkan tempat. Mereka berteman,” ucapnya.

Akibat perbuatannya tersebut ketujuh tersangka terancam dijerat Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

No More Posts Available.

No more pages to load.