Jajaran Polres Lampung Utara Tangkap Komplotan Pelaku Curanmor

oleh -
oleh

sergap TKP – LAMPUNG UTARA

Jajaran Polres Lampung Utara berhasil menangkap Tiga tersangka komplotan pelaku pencurian motor (Curanmor). Dari ketiga pelaku yang ditangkap, dua diantaranya merupakan pelaku pencurian  dan satu orang lainnya merupakan penadah motor hasil curian.

Kedua pelaku curanmor yang diamankan tersebut yakni, Rizal (23), warga Suka Negeri, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, dan Samsu (25), warga Desa Semuli Raya, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara, Sedangkan penadah hasil motor curian bernama Juanda (38), warga Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono melalui Kapolsek Abung Semuli, AKP Tarwidi mengatakan, Mereka diamankan anggota Polsek Abung Semuli di kediaman masing-masing, pada Senin (3/12/2018) siang. Penangkapan ketiga pelaku ini, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B- 278/ X/ 2018/PLD LPG/ RES LU/ Sek Abung Semuli, tanggal 20 Oktober 2018 lalu.

“Selain mengamankan ketiganya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Vega R milik korban dan satu kunci leter T.” kata Kapolsek Abung Semuli, AKP Tarwidi.

Berdasarkan keterangan saksi korban, aksi pencurian motor miliknya tersebut dilakukan oleh kedua pelaku pada Jumat (19/12/2018) saat korban sedang mencari ikan di pinggir sungai Desa Papan Asri, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara.

“Melalui keterangan korban dan hasil penyelidikan, akhirnya mengarah kepada tersangka, setelah memastikannya petugas langsung mengamankan para tersangka.” Ujar Tarwidi.

No More Posts Available.

No more pages to load.