sergap TKP – JAKARTA
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan dua tersangka yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Provinsi Riau, M Nasir (MNS) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar (HOS).
Sebelum ditahan, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Penetapan M Nasir sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Tahun 2013-2015 sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015 berlangsung.
M Nasir dan Hobby Siregar menjadi tersangka setelah KPK meningkatkan penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan. Status penyidikan ditetapkan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Selanjutnya, tersangka Nasir dan Hobby akan menjalani penahanan pertama 20 hari kedepan. Untuk tersangka MNS ditahan dirumah tahanan Guntur, sedangkan HOS ditahan di rumah tahanan Salemba.
“KPK melakukan penahanan 20 hari pertama terhadap dua tersangka di kasus Bengkalis yaitu MNS ditahan di Rutan Guntur dan HOS ditahan di Rutan Salemba,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu 5 Desember 2018.
KPK menjerat kedua tersangka Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman, pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.