sergap TKP – SURABAYA
Mantan Direktur PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) Riry Syeried Jetta, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal floating crane senilai Rp100 miliar.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi. “Pak Riry kami tetapkan sebagai tersangka pekan lalu,” jelasnya usai rilis analisa dan evaluasi kinerja Kejati Jatim selama tahun 2018.
Lebih lanjut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tersebut menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah menetapkan Presiden direktur PT A&C Trading Network Antonius Aris Saputra selaku rekanan pengadaan kapal. Yang bersangkutan juga telah di ditahan rumah tahanan (rutan) Kejati Jatim.
Sementara tersangka Riry yang diduga kuat terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan kapal sekitar tahun 2015 tersebut tidak dilakukan penahanan. “Kami tidak menahan (Riry) karena beliau sangat kooperatif. Saat ini kami terus melengkapi berkas perkara,” ungkapnya.
Untuk sekedar diketahui, pada 2015 lalu, PT DPS mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp200 miliar. Dana tersebut kemudian dialokasikan sebesar Rp100 miliar untuk membeli kapal floating crane yang sebenarnya hanya Rp 60 miliar bersama rekanan PT A&C Trading Network.
Kapal floating crane yang diibeli, berasal dari Rusia. Sayangnya, kapal tersebut bukan kapal baru. Melainkan kapal bekas buatan tahun 1973. Ketika kapal itu dibawa ke Indonesia, dalam perjalanan justru tenggelam di laut China. Alhasil Negara tidak mendapat kemanfaatan dari pembelian kapal tersebut.