sergap TKP – TANGERANG SELATAN
Tim gabungan Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan dan Polsek Pondok Aren mengamankan sebanyak sembilan remaja yang diduga kerap terlibat aksi tawuran di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
“Kesembilan remaja yang diamankan itu yakni, S (13), MY (15), WTP (15), MSBI (16), BKA (17), SN (17), Ahmad Fauzi (18), Deni Malik Ibrahim (18), dan RD (21),” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan, Jum’at (7/12/2018).
Menurut Kapolres, Mereka menamakan kelompoknya “Perguruan Katak Beracun”, kelompok ini termasuk pelaku tawuran di Bintaro Sektor Tiga pada minggu subuh sekitar Pukul 05.00, 2 Desember 2018, yang menyebabkan satu orang tewas dan tiga orang luka-luka.
“Saat tawuran di Bintaro Sektor Tiga, satu orang tewas dan tiga lainnya luka-luka senjata tajam.” ujar Ferdy Irawan.
Selain mengamankan para pelaku, Dari mereka itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 7 buah senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk tawuran.
Akibat perbuatannya, kesembilan remaja ini terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dan atau 170 dan atau 338 KUHP dan atau 351 KUHP Jo pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal dari semua jerat itu adalah penjara selama 15 tahun.