sergap TKP – JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka suap.
Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan.
Selain Bupati Cianjur, pada kasus yang sama, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dari enam orang yang tertangkap tangan saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Saat OTT, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1.556.700.000 dalam mata uang rupiah pecahan 100 ribu, 50 ribu, dan 20 ribu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Irvan diduga meminta kepala sekolah di wilayahnya menyetorkan uang.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, keempat yang dijadikan tersangka yakni, IRM (Irvan Rivano Muchtar selaku Bupati Cianjur), CS (Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur), Rs (Rosidin selaku Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur), dan TCS (Tubagus Cepy Sethiady selaku kakak ipar Irvan Rivano Muchtar).
Namun Tubagus belum terjerat KPK. Basaria pun meminta Tubagus menyerahkan diri. Untuk itu Basaria meminta agar Tubagus menyerah.
“Terhadap TCS (Tubagus Cepy Sethiady), kami imbau untuk datang ke KPK dan menyerahkan diri sesegera mungkin begitu mendapat informasi ini,” kata Basaria. di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018) malam.
“Sikap kooperatif dalam proses hukum akan kami hargai,” ujar Basaria.
Atas perbuatannya, keempat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.