sergap TKP – SURABAYA
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim terpaksa melumpuhkan dengan tembakan terhadap Ibnu Hajar As Satibi alias Satibi (23), tersangka kurir narkoba jenis shabu.
Satibi, warga Jalan Tempel Sukorejo 5/15-C, Kel. Wonorejo, Kec. Tegalsari, Surabaya itu, terpaksa di lumpuhkan dengan tembakan lantaran diduga berusaha kabur dengan mengendarai motor saat hendak ditangkap.
“Tersangka ditangkap pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2018 sekira pukul 20.45 WIB. di parkiran mobil stasiun lawang Kab. Malang,” kata Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Drs Sentosa Ginting Manik, Senin (24/12/2018).
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor seluruhnya 512,3 gram, 2 (dua) unit HP berikut Sim Card, 1 unit Motor Honda Beat warna pink dengan nomor Polisi L 3999 YA, 1 buah STNK motor dengan nomor polisi L 3999 YA, dan 1 tas warna coklat merk Eiger.
Setelah dilakukan introgasi, diketahui bahwa barang bukti tersebut di dapat dari mengambil ranjauan di daerah keraton pasuruan yang diperintahkan oleh seseorang bernama Imam.
“Rekan tersangka (Imam) saat ini juga telah kita tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan masih dalam pengejaran,” ujar Sentosa Ginting.
Akibat perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 (2) UU No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.