Polda Jatim Segera Limpahkan Kasus Ahmad Dhani

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akan segera melimpahkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat musisi Ahmad Dhani Prasetyo.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera yang menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap pertama, tepat pada hari ini Jum’at (8/12/2018).

Ia menjelaskan, berkas atas nama Ahmad Dhani tersebut aka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Jatim (Kejati Jatim). “Berkas tahap pertama itu, berkas yang akan diteliti oleh Kejaksaan, Jaksa Penuntut Umum, akan diserahkan dari Polda Jatim ke Kejaksaan,” paparnya.

Lebih lanjut perwira Polisi dengan tiga melati dipundaknya tersebut menjelaskan berkas perkara yang akan dilimpahkan tersebut terkait perkataan tidak pantas yang dilontarkan pentolan grup band Dewa 19 saat deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu yang Lalu.

Suami penyanyi Mulan Jameela tersebut diduga mengucapkan kata kata tidak pantas yang dianggap menghina peserta yang kontra dengan aksi deklarasi yang digelar di depan Tugu Pahlawan, Surabaya tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.