sergap TKP – SURABAYA
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim, berhasil mengungkap dan menangkap sindikat pelaku pemalsuan surat-surat dokumen palsu.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka berinisial, AB (46), warga Perum Alam Mutiara D1-12 RT.002 RW.004, Kel/Ds.Kendal Pecabean, Kec.Candi, Kab.Sidoarjo. YP (35), warga Kloposepuluh Sukodono RT.17 RW.4, Sidoarjo, S alias L (36), warga Ds.Bambe RT.20 RW.01, Kec.Driyorejo, Kab.Gresik. S alias JS (44), warga Jalan Flamboyan RT.006 RW.003 Ds/Kel.Kepunten, Kec.Tulangan, Kab.Sidoarjo, dan TB (47), warga Dukuh Kupang XX/43 Surabaya.
Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gupuh Setiono mengatakan, Kronologis pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan informasi masyarakat.
“Awalnya informasi masyarakat, Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa tanggal 13 November 2018 sekira pukul 13.00 Wib di warung kopi (Warkop) daerah Kecamatan Ganting Sidoarjo petugas mengamankan seorang pelaku berinisial YP dan AB yang kedapatan membawa KTP palsu.” Kata Kombes Pol Gupuh Setiono. Senin, (3/12/2018).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, YP dan AB mengaku pernah membuat KTP palsu untuk seorang Nasabah BPR agar bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman.
“Berbekal informasi tersebut petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku S alias JS dan TB di halaman Pasar Puspo Agro di daerah Jemundo, Taman, Kab.Sidoarjo berikut barang bukti berupa 1 buah Buku Nikah Palsu,” ujar Gupuh Setiono.
Kepada petugas, S alias JS dan TB mengaku barang bukti berupa Buku Nikah Palsu tersebut di pesan dari seseorang berinisial S alias L. Dari pengembangan penangkapan S alias JS dan TB tersebut, petugas kemudian mengamankan S alias L.
Menurut Gupuh Setiono, dalam pembuatan dokumen palsu, YP dan AB bertindak sebagai perantara yang mencari dan menerima pesanan. Untuk pembuatan KTP dan Kartu Keluarga Palsu dengan harga Rp 1,4 juta.
“Pelaku YP dan AB memesan KTP dan Kartu Keluarga palsu itu kepada seorang berinisial H yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Untuk pembuatan Buku Nikah palsu, YP dan AB mematok harga Rp 1 juta dan memesankan kepada L dengan harga Rp 600 ribu. L sendiri, memesan dokumen palsu tersebut kepada TB dan JS seharga Rp 400 ribu,” terang Gupuh Setiono.
Selain mengamankan kelima pelaku, dari pengungkapan kasus tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 Unit LCD merk LG, 1 Unit PC Komputer, 1 Unit Printer merk HP, 1 Paket Alat Tulis, 4 Buah Bantalan Stempel, 20 Stempel Palsu berbagai Instansi, 274 lembar Kartu Keluarga Palsu, 124 lembar kertas kosong Kartu Keluarga, 5 lembar Akta Nikah Palsu, 3 lembar Akta Kelahiran Palsu, 6 lembar Buku Nikah Palsu, 45 lembar Kartu Pajak Palsu, 2 lembar Akta Tanah Palsu, 9 lembar KTP Palsu, 16 lembar kartu identitas berbagai instansi palsu, 48 lembar Kartu Ijin Usaha Palsu, 7 buah Buku Tabungan, 3 buah Dompet dan identitas pelaku, 1 buah STNK sepeda motor, 1 kardus kertas kosong dan, 2 kardus foto copy identitas-identitas.
“Saat ini kelima pelaku masing-masing yakni, YP, AB, S alias L, S alias JS, dan TB diamankan di Polda Jatim. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.” tegas Gupuh Setiono.