sergap TKP – BANDUNG
Menjelang perayaan pergantian tahun baru 2019, Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu mengamankan 23 juta butir petasan.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan, Petasan yang diamankan tersebut diduga rencananya akan di jual menjelang tahun baru, Petasan itu disita dari tersangka berinisial CSH dan OYM.
“Tersangka CSH dan OYM, merupakan produsen petasan rumahan di Indramayu,” kata Irjen Pol. Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Bandung, Senin (31/12/2018).
“Penangkapan terhadap tersangka ini, merupakan pengembangan informasi dari masyarakat terkait adanya pembuatan dan penjualan petasan, kemudian langsung mendatangi tempat tersebut,” ujar Agung Budi Maryoto.
Agung menjelaskan, setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menggeledah pabrik petasan rumahan itu.
Dilokasi penggerebekan, petugas menemukan puluhan juta petasan jadi serta racikan bahan baku pembuatan petasan seperti, 1 ember besi dan setengah karung kecilnromin (br), 1 dus dan setengah karung belerang/sulvur (S), 1 dus dan setengah karung kecil potasium (Pt), serta 1 buah timbangan.
Untuk proses hukum lebih lanjut, Tersangka dan barang-barang bukti kemudian di amankan Polres Indramayu, dan kemudian di bawa ke Mapolda Jawa Barat.
“Atas perbutannya, tersangka pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat RI No. 12 tahun 1951. Membuat, menerima, menguasai, membawa dan menyimpan bahan peledak,”pungkas Agung.







