Polisi Cekal Habib Bahar bin Smith

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Terkait penanganan laporan kasus ujaran kebencian atau hate speech terhadap Presiden Joko Widodo dengan mengatakan Jokowi banci, Polisi akhirnya melakukan pencekalan terhadap Habib Bahar bin Smith.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Dari hasil penyelidikan, diketahui Habib Bahar melakukan ceramah yang dinilai menghina Jokowi pada Januari 2017 di Palembang, Sumatera Selatan.

“Untuk penyidikan kasus ini diserahkan kepada Polda Sumsel, karena locus dan tempusnya di Palembang,” kata Brigjen Dedi Prasetyo. Sabtu (1/12/2018) malam.

Menurut Karo Penmas, Selain melakukan pencekalan, polisi juga akan memeriksa Habib Bahar bin Smith pada Senin pekan depan.

“Surat panggilan resmi terhadap Habib Bahar Smith sebagai saksi sudah dikirim hari Jumat, 30 November untuk dipanggil hari Senin tanggal 3 Desember 2018 sebagai saksi,” terang Dedi Prasetyo.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap yang bersangkutan adalah Pasal 16 ayat 4 (a) ke 2 UU Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminaai Ras dan Etnis.

“Dan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujarnya.

Dalam kasus ini, ada dua laporan yang ditujukan kepada Bahar Smith. Laporan tersebut ada di Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan di Bareskrim dibuat oleh pelapor La Komaruddin dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018.

Sedangkan di Polda Metro Jaya, Bahar dilaporkan oleh Calon Legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid yang tercatat dengan nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 November 2018.

No More Posts Available.

No more pages to load.