sergap TKP – ACEH SELATAN
Setelah sempat terjadi kejar-kejaran, Aparat Satreskrim Polres Aceh Selatan akhirnya berhasil menangkap empat tersangka sindikat pelaku pencurian kendaran bermotor (curanmor) yang beraksi antar lintas Provinsi.
Keempat pelaku yang berhasil ditangkap dan dua diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan itu masing-masing berinisial, AI (17), FS (23) DA (20), dan SJ (40). Keempatnya merupakan warga Medan, Sumatera Utara.
“Dua pelaku terpaksa ditembak, kerena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap,” kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono. Jum’at, (7/12/2018).
Dedy Sadsono mengatakan, Keempat pelaku ini kerap melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat di beberapa wilayah di Sumatera Utara dan Aceh.
“Dalam aksinya, mereka mempunyai tugas masing-masing mulai dari mencari sasaran hingga menjual hasil curian,” terang Dedy Sadsono.
“Modus operandi pelaku, mereka merusak kunci pintu mobil yang terparkir di rumah korban dengan menggunakan kunci leter-T. Selanjutnya menggantikan skring stater lama dengan skring starter yang sudah khusus disiapkan ke empat pelaku dan kemudian membawa kabur kendaraan hasil curian tersebut untuk selanjutnya dijual kepenadahnya,” ujar Dedy Sadsono.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya, 1 unit Mobil Minibus dari hasil kejahatan, 1 unit Mobil Toyota Rush yang dirental pelaku untuk melancarkan aksinya dan 1 buah kunci leter-T, dan 1 buah kunci stop kontak.
“Atas perbuatannya, para tersangka kita jerat Pasal 362 Jo pasal 363 Ayat 5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.” tegas Dedy Sadsono.