Polres Ciamis Ungkap Kasus Dugaan Prostitusi Anak Di Bawah Umur

oleh -
oleh

sergap TKP – CIAMIS

Jajaran Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus dugaan prostitusi anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Hasil pengungkapan kasus, polisi menangkap tiga dari lima pelaku seorang pria berinisial AG (24), E (56) perempuan paruh baya, dan satu pelaku perempuan muda di bawah umur yang semuanya merupakan warga Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari laporan orang tua korban. Saat ini pihak Polres Ciamis masih melakukan pengembangan dan pendalaman kasus tersebut.

“Kasus ini terungkap setelah Polisi menerima laporan dari orang tua korban, kami juga masih melakukan pengembangan dan pendalaman kasus,” kata Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, Jum’at, (21/12/2018).

Informasi yang berhasil dihimpun sergapTKP.com. Terungkapnya kasus dugaan prostitusi anak di bawah umur ini, bermula saat Orang tua korban yang tidak terima lantaran anaknya diduga dijadikan wanita pemuas birahi setelah dijual kepada pria hidung belang oleh ketiga pelaku.

Anak korban yang bukan wanita nakal atau PSK, diduga dijerumuskan dalam praktik prostitusi setelah dicekoki minuman keras oleh salah satu pelaku berinisial AG.

Mudusnya, Tersangka perempuan yang masih di bawah umur, berperan mencari wanita sebayanya untuk dijadikan korban. Kemudian calon korban, dicekoki minuman keras dan setelah tidak sadar diserahkan kepada perempuan paruh baya berinisial E yang dikenal sebagai germo. Sementara pria berinisial AG berperan mencari pria hidung belang.

“Pria hidung belang itu, Sekarangan sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum tertangkap dan masih dalam pencarian Polisi,” ujar Bismo.

Kasus ini terbongkar, setelah Korban sadar dan tahu dirinya sudah disetubuhi oleh tiga laki-laki, mengadu ke orang tuanya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka pelaku juga mengaku untuk sekali kencan, mereka memasang tarif sebesar Rp250 ribu.

Uang tersebut kemudian mereka bagi tiga yakni, untuk korban sebesar Rp150 ribu, tersangka perempuan di bawah umur Rp50 ribu, dan tersangka perempuan paruh baya berinisial E yang bertindak sebagai germo mendapat bagian Rp50 ribu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 76 (d) jo 81 ayat (1) dan atau Pasal 76 (e) jo 82 ayat (1) dan 76 (i) jo 88 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara,” tegas Bismo.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.