Polres Lumajang Sita 242 Botol Miras Illegal

oleh -
oleh

sergap TKP – LUMAJANG

Hasil operasi minuman keras (Miras), Polres Lumajang berhasil menyita sebanyak 242 botol minuman keras (Miras) yang dijual secara illegal. Senin, (17/12/2018).

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan, barang bukti berupa ratusan miras yang disita tersebut, disita dari dua lokasi berbeda.

“Lokasi penyitaan pertama, dilakukan di Jalan Diponegoro No. 61 Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, dan lokasi kedua di Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang,” kata Muhammad Arsal Sahban.

Menurut Kapolres, pemberantasan miras ilegal merupakan salah satu prioritas utama dalam setiap operasi, karena keberadaannya bisa memicu aksi kejahatan dan meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus bekerja keras menekan peredaran miras ilegal. Selain sebagai salah satu pangkal pemicu kejahatan, juga sangat membahayakan kesehatan pengkonsumsinya.” ujar Muhammad Arsal Sahban.

No More Posts Available.

No more pages to load.