sergap TKP – BANDA ACEH
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh berhasil menggagalkan upaya pengiriman 510 kilogram ganja ke Jakarta. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka yang telah diamankan tersebut masing-masing berinisial MF (36), warga Gampong Lamsepeung, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, J (50), warga Gampong Grot Meunasah Blang, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, dan F (41), warga Gampong Lam Ara Cut, Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, ketiga tersangka beserta barang bukti ratusan kilogram ganja ditangkap dan diamankan pada Jumat (30/11/2018) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Ratusan kilogram ganja tersebut hendak dikirim ke Jakarta melalui jalur darat. Ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan dari dua tempat terpisah yakni di Banda Aceh dan Aceh Besar,” kata Kapolresta Banda Aceh Dari Kombes Pol Trisno Riyanto. Minggu, (2/12/2018).
Kepada petugas, tersangka MF, mengaku ganja tersebut didapatnya dari tersangka J melalui perantara tersangka F. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi J dan F secara terpisah di Aceh Besar.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, polisi mengamankan tujuh peti kayu berisikan 320 bal atau bungkusan berisi ganja yang lakban cokelat. Barang bukti tersebut diamankan dari rumah tersangka J di Indrapuri, Aceh Besar,” kata dia.
Kapolresta menyebutkan, tersangka J dan F mengaku ganja tersebut dibeli dari seseorang bernama Tengku ET beralamat di Gampong Lamteuba, Aceh Besar, dengan harga Rp25 juta.
“Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut. Polisi juga menjadikan Tengku ET sebagai DPO.” ujar Trisno Riyanto.