sergap TKP – BANDUNG
Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap dan menangkap kurir narkoba yang dikendalikan narapidana dari dalam lapas.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan informasi soal peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Bandung.
“Dari pengembangan informasi tersebut, petugas menangkap seorang pengedar berinisial D beserta barang bukti berupa sembilan paket sabu siap edar,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah. Minggu (16/12/2018).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka D di kawasan Tamansari, Kota Bandung, petugas kembali menyita barang bukti satu paket sabu, timbangan digital, beberapa solatip, dan dua pak plastik bening untuk mengemas sabu.
“Kepada polisi, D mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial AS. Petugas lalu melakukan penelusuran terhadap keberadaan AS. Akhirnya diketahui, AS merupakan napi kasus narkoba yang menghuni salah satu lapas di Kota Bandung,” ujar Irfan Nurmansyah..
Meski berada di dalam lapas, tutur Irfan, AS mengendalikan peredaran sabu tersebut, yang di edarkan oleh D, di Kota Bandung. Belum diketahui dari mana AS bisa mendapatkan barang untuk dipasok kepada pelaku D. Saat ini polisi masih mendalami temuan tersebut.
“Tersangka D juga mengaku, dari hasil penjualan sabu tersebut mendapat keuntungan sebesar Rp2,7 juta setiap bulan,” tutur Irfan Nurmansyah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.