sergap TKP – SURABAYA
Pasca menggelar aksi demonstrasi damai mengenakan topeng para direksi PT Sipoa Group dan berorasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Paguyuban Customer Sipoa (PCS) menggelar konferensi pers di jalan Raya Menanggal, Surabaya. Senin (3/12/2018).
Dalam keterangan persnya tersebut, Ny. Ari selaku Humas PCS menjelaskan bahwa tadi pagi pihaknya telah melakukan longmarch mulai dari Jalan Koblen hingga ke Jalan Arjuna. “Pemicu demo salah satu penyebabnya karena penundaan sidang. Menurut informasi dari kuasa hukum di karenakan alasan para terdakwa sakit, sidang ditunda hari Kamis tanggal 6 Desember 2018,” jelasnya.
Ia menilai seharusnya para terdakwa bisa kooperatif mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung. “Seharusnya para terdakwa bisa kooperatif terhadap proses hukum, RS SG dan HS sudah termasuk tersangka,” ungkapnya.
Dalam aksi demonstrasi tersebut pihaknya menuntut pada hakim PN Surabaya, supaya barang bukti yang disindangkan sama dengan hasil sitaan penyidik senilai Rp35 miliar.
Ia juga menegaskan pihaknya juga akan terus mengawal kasus ini hingga selesai, sebelumnya pihaknya juga telah mencoba menghubungi para direksi PCS namun tidak ada titik temu sehingga akhirnya diputuskan untuk melimpahkan kasus ini ke Polda Jatim.
Untuk diketahui sejumlah 350 orang customer telah menjadi korban penipuan dan 76 orang sudah diproses, sedangkan sisanya masuk di Polda dalam pemeriksaan. Para korban ini, telah membayar rumah tersebut seharga Rp 185 juta sampai 210 juta.
Mereka semua mengaku percaya pada proyek yang dibangun PT Sipoa Legacy Land atau yang dikenal sebagai Sipoa Group ini karena proyek pembangunan hunian murah itu bekerja sama dengan Pemkab Sidoarjo.